MARQUEE

BISMILLAHIRAHMANIRAHIM | ASSALAMUALAIKUM WR WB | JIKA SUDAH BACA TINGGALKAN JEJAK | TERIMA KASIH

Pages

Blogger templates

Rabu, 31 Desember 2014

Kewarganegaraan







Dari sisi pengertian Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.  Untuk lebih lengkapnya ada disini http://softilmu.blogspot.com/2013/12/warga-negara-dan-kewarganegaraan.html.  Ketika kita ada hubungan dengan negara pasti kita akan menjadi suatu bagian dari negara tersebut yaitu warga negara.   Setiap warga negara harus memiliki sikap bela negara dan mencintai negaranya.  Banyak kasus orang yang bekerja di luar negeri lalu dia sukses disana, tapi ketika dia sudah sukses apa yang terjadi?mereka malah lupa akan cinta terhadap tanah airnya.  Parahnya  mereka juga berganti kewarganegaraan menjadi warga negara lain.  Sepatutnya kita memiliiki cinta tanah air terhadap negara kita.  Kita sudah numpang tinggal, cari kehidupan, dll.

NEGARA
  • PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah organisasi dari sekelompok/beberapa manusia yang tinggal di suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan.  Lebih lengkapnya ada disini http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html.  Indonesia sebagai sebuah negara harus memiliki subuah landasan yaitu Pancasila dan UUD 1945.  Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki penduduk yang besar dan wilayah yang luas.  Kita sebagai warga negaranya harus patuh dan taat atas peraturan dari negara kita "INDONESIA".  
  • BENTUK NEGARA
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. UUD 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi ditegaskan dalam Penjelasan pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi Oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat (negara kesatuan), Indonesia tidak memiliki daerah di lingkungan yang bersifat staat (negara) juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and local rechts gomenschappen) yang semuanya menurut aturan yang telah ditetapkan dengan undang-undang. Penjelasan pasal tersebut menegaskan:
1.    Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan.
2.    Daerah-daerah tidak bersifat negara.
3.    Daerah bisa berbentuk daerah otonom atau administratif.
4.    Di daerah otonomi dibentuk dewan perwakilan rakyat.

Untuk melaksanakan pasal 18 UUD 1945 dikeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah yang disempurnakan dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
  • SYARAT TERBENTUKNYA NEGARA
Syarat terbentuknya negara ada 2: konstitutif dan deklaratif

  1. Syarat Konstitutif
  • Rakyat
Rakyat yang menjadikan harapan dan mewujudkan cita-cita suatu bangsa.  Tidak mungkin berdiri suatu negara tanpa adanya rakyat.  Rakyat dibedakan menjadi 2 yaitu warga negara dan bukan warga negara.  Warga negara adalah orang yang telah menjadi bagian negara dan telah diatur oleh undang-undang.  Bukan warga negara adalah orang yang hanya singgah di suatu negara tapi tidak di atur oleh undang-undang.  Contohnya turis asing.
  • Wilayah
Wilayah dibagi menjadi 3:Darat, laut, dan udara.  Di semua wilayah ini mempunyai batasan yang telah diatur oleh UUD 1945
  • Pemerintahan
Pemerintahan adalah yang memegang kekuasaan dan menjalankan roda pemerintahan

     2.  Syarat Deklaratif
  • De facto adalah pengakuan dari negara lain.
  • De jure adalah pengakuan secara hukum.

  • FUNGSI NEGARA
  1. Fungsi pertahanan dan keamanan.  Negara wajib mempertahankan suatu wilayah dan keadaulatan supaya negara tidak terancam dari negara lain.
  2. Fungsi keadilan. Negara harus adil dimuka umum tanpa ada diskriminasi dan sesuai dengan UUD yang telah diatur.
  3. Fungsi Kesejahteraan dan kemakmuran.  Negara dapat mengeksplorasi sumber daya alamnya untuk memajukan dan mensejahterakan rakyatnya.
  • TUJUAN NEGARA
Tujuan negara telah ditulis di pembukaan UUD 1945 yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Mensejahterakan kehidupan bangsa.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.


DAFTAR PUSTAKA:
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html
http://refreshingblog.blogspot.com/2011/09/syarat-terbentuknya-suatu-negara.html
https://ekosumarwanto.wordpress.com/2012/05/07/bentuk-negara-bentuk-pemerintahan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar